OJK BERSAMA ANGGOTA DPR RI KENALKAN MASYARAKAT PERBANKAN SYARIAH
Narasumber :
Ir. H. A. Junaidi Auly, M.M (Anggota Komisi XI DPR RI)
Indra Krisna (Kepala OJK Lampung)
Moderator :
Habib Rusli Fuad MPd.i
Lokasi :
Balai Desa Labuhan Ratu VI Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur
Penyelenggara :
Lampung Membangun (Lambang)
Peserta :
Masyarakat umum
Pembaca Doa:
H. Abdullah al Faruqi
Labuhan Ratu, Lampung Timur - Rabu, 14 Agustus 2019 dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat bertemakan mengenal lebih dalam tentang bank syariah. Kegiatan ini merupakan di selenggarakan oleh Lembaga Lampung Membangun (Lambang) dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota Komisi XI DPR RI Ir. H. Ahmad Junaidi Auly menjadi narasumber.
Dalam paparannya Junaidi Auly menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk silaturahmi dan memberikan pengetahuan baru tentang keuangan syariah yang dalam hal ini bank syariah.
Selain fokus pada keuangan syariah beliau juga mengurusi terkait asuransi pertenakan dan asuransi pertanian.
Ir. Junaidi auly sangat konsen pada pertumbuhan keuangan syariah dimana pada saat ini porsi bank syariah msh kecil yaitu sekitar 5,85% tingkat nasional padahal jumlah penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Oleh sebab itu dilaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini guna meningkatan literasi dan inklusi pada sektor perbankan syariah.
Junaidi Auly berharap pada OjK harus ada roadmap atau arah yg jelas terkait usaha guna meningkatkan keuangan syariah sehingga kita bisa ambil peran bagaiamana utk meningkatkan inklusi Bank Syariah.
Dalam kegiatan ini tdk hanya membahas tentang bank syariah namun membahas hal-hal lain misal pengenalan tugas dan fungsi dari OJK krna OJK juga diembani tugas sebagai ketua Satgas Waspada Investasi. Seperti diketahui saat ini marak investasi ilegal yg terjadi khususnya di lampung timur misal yayasan Amalillah dan BMT Al Risma yg banyak menelan korban.
Selanjutnya pada pemaparan kedua yaitu dari Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna yaitu mengenalkan apa itu OJK, apa peran dan tugasnya sesuai UU 21 Tahun 2011.
Selain diamanahkan oleh UU untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan agar sektor industri ini tetap sehat.
OJK melalui satgas Waspada Investasi juga terus menghimbau agar masyarakat tdk terkena investasi ilegal/bodong.
Dijelaskan salah satu cara penipuan investasi ilegal yaitu melalui Peran tokoh agama dalam merekrut masyarakat dan juga dengan cara kekuasaan misal jabatan dalam masyarakat lurah dsb.
Oleh karenanya ketika kita ingin berinvestasi selalu berpedoman pada 2 L (legal dan logis) atau dapat juga menghubungi call centre OJK di 157.
Terkait KUR, fakta dilapangan bahwa penyaluran KUR masih terdapat kendala misal msh adanya agunan tambahan utk pinjaman di bawah 25 juta dimana disebutkan dalam permenko utk pinjaman KUR bisa tdk adanya agunan tambahan dikarenakan agunan sudah di cover oleh asuransi Jamkrindo yaitu 70% dan sisanya 30 % di cover oleh pihak bank.
Lalu terkait asuransi pertanian yaitu yang dapat di asuransi saat ini hanya tanaman padi dimana jika terjadi serangan hama dan padi fuso.
Untuk premi per 1 hektar seharga 16 ribu dan jika terjadi klaim akan di bayarkan sebesar 16 juta.
Narasumber :
Ir. H. A. Junaidi Auly, M.M (Anggota Komisi XI DPR RI)
Indra Krisna (Kepala OJK Lampung)
Moderator :
Habib Rusli Fuad MPd.i
Lokasi :
Balai Desa Labuhan Ratu VI Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur
Penyelenggara :
Lampung Membangun (Lambang)
Peserta :
Masyarakat umum
Pembaca Doa:
H. Abdullah al Faruqi
Labuhan Ratu, Lampung Timur - Rabu, 14 Agustus 2019 dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat bertemakan mengenal lebih dalam tentang bank syariah. Kegiatan ini merupakan di selenggarakan oleh Lembaga Lampung Membangun (Lambang) dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota Komisi XI DPR RI Ir. H. Ahmad Junaidi Auly menjadi narasumber.
Dalam paparannya Junaidi Auly menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk silaturahmi dan memberikan pengetahuan baru tentang keuangan syariah yang dalam hal ini bank syariah.
Selain fokus pada keuangan syariah beliau juga mengurusi terkait asuransi pertenakan dan asuransi pertanian.
Ir. Junaidi auly sangat konsen pada pertumbuhan keuangan syariah dimana pada saat ini porsi bank syariah msh kecil yaitu sekitar 5,85% tingkat nasional padahal jumlah penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Oleh sebab itu dilaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini guna meningkatan literasi dan inklusi pada sektor perbankan syariah.
Junaidi Auly berharap pada OjK harus ada roadmap atau arah yg jelas terkait usaha guna meningkatkan keuangan syariah sehingga kita bisa ambil peran bagaiamana utk meningkatkan inklusi Bank Syariah.
Dalam kegiatan ini tdk hanya membahas tentang bank syariah namun membahas hal-hal lain misal pengenalan tugas dan fungsi dari OJK krna OJK juga diembani tugas sebagai ketua Satgas Waspada Investasi. Seperti diketahui saat ini marak investasi ilegal yg terjadi khususnya di lampung timur misal yayasan Amalillah dan BMT Al Risma yg banyak menelan korban.
Selanjutnya pada pemaparan kedua yaitu dari Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna yaitu mengenalkan apa itu OJK, apa peran dan tugasnya sesuai UU 21 Tahun 2011.
Selain diamanahkan oleh UU untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan agar sektor industri ini tetap sehat.
OJK melalui satgas Waspada Investasi juga terus menghimbau agar masyarakat tdk terkena investasi ilegal/bodong.
Dijelaskan salah satu cara penipuan investasi ilegal yaitu melalui Peran tokoh agama dalam merekrut masyarakat dan juga dengan cara kekuasaan misal jabatan dalam masyarakat lurah dsb.
Oleh karenanya ketika kita ingin berinvestasi selalu berpedoman pada 2 L (legal dan logis) atau dapat juga menghubungi call centre OJK di 157.
Terkait KUR, fakta dilapangan bahwa penyaluran KUR masih terdapat kendala misal msh adanya agunan tambahan utk pinjaman di bawah 25 juta dimana disebutkan dalam permenko utk pinjaman KUR bisa tdk adanya agunan tambahan dikarenakan agunan sudah di cover oleh asuransi Jamkrindo yaitu 70% dan sisanya 30 % di cover oleh pihak bank.
Lalu terkait asuransi pertanian yaitu yang dapat di asuransi saat ini hanya tanaman padi dimana jika terjadi serangan hama dan padi fuso.
Untuk premi per 1 hektar seharga 16 ribu dan jika terjadi klaim akan di bayarkan sebesar 16 juta.

Komentar
Posting Komentar